LSM Gadjah Puteh Adukan PN Langsa ke Komisi Yudisial RI

Orinews.id|Langsa – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyaraka (LSM) Gadjah Puteh, Said Zahirsyah melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Langsa ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
PN Langsa dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim oleh hakim/majelis hakim dalam memutus perkara nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Lgs, 2/Pid.Pra/2023/PN Lgs, dan 3/Pid.Pra/2023/PN Lgs tanggal putusan 22 agustus 2023 antara LSM Gadjah Puteh selaku pemohon melawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh c.q Kantor Bea Cukai Langsa c.q Penyidik selaku termohon.
Dalam amar putusannya yang mana hakim tunggal praperadilan tersebut mengadili dalam eksepsinya yaitu mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon error in persona karena diskualifikasi in person serta dalam pokok perkara nenyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (NietOnvankelijkverklaard) serta membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil.
Kasus ini bermula saat Bea Cukai Langsa melakukan siaran pers dengan Nomor PERS-01/KBC.010505/2023 yang mana diketahui bahwa pada hari Jumat (03/02/2023) telah terjadi penghantian terhadap sarana pengangkut darat berupa minibus dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan minibus tersebut mengangkut barang diduga Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal merk LUFFMAN tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, minibus dan muatan di atasnya beserta 1 orang pelaku diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 63.400 batang BKC-HT ilegal dengan jenis SPM merk LUFFMAN yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
Dan siaran Pers Nomor PERS-06/KBC.010505/2022 yang mana diketahui pada hari Kamis (06/10/2022) telah terjadi penghentian terhadap sarana pengangkut darat berupa truk dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan truk tersebut mengangkut barang diduga Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal sebanyak 2.000.000 batang jenis SPM merk LUFFMAN yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut darat tersebut sebagai barang bukti.
Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp4.010.000.000,- (empat miliar sepuluh juta rupiah) dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2.559.070.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh puluh rupiah). Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang cukai ini terdapat pada Pasal 54 Undang-Undang no. 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
Serta Siaran Pers Nomor PERS-07/KBC.010505/2023 yang mana pada hari Kamis (17/11/2023) telah dilakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC (High Speed Craft) tanpa mana berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor illegal dan 1 unit truk yang memuat barang eks impor illegal dan barang ekspor illegal, Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan pasal 102A Undang-undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Aroma keberpihakan terlihat dalam pertimbangan hukum hakim tunggal praperadilan yakni, meskipun dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (NietOnvankelijkverklaard) namun dalam pertimbangan hukumnya hakim tunggal praperadilan berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 dimana atas aturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang mulai berlaku pada 31 Maret 2021.
Padahal baik Gadjah Puteh maupun Bea Cukai Langsa sama sekali tidak pernah mendalilkan pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tersebut, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi LSM Gadjah Puteh jika membaca Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik Hakim”) sehingga kami menduga pertimbangan hukum yang sudah tidak berlaku lagi menunjukkan sikap hakim yang TIDAK ADIL, TIDAK JUJUR, TIDAK MANDIRI, TIDAK BERINTEGRITAS TINGGI, TIDAK BERDISIPLIN TINGGI DAN TIDAK BERSIKAP PROFESIONAL.
“Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana mungkin jika sesama instansi pemerintahan sudah saling membantu dalam hal yang dapat merugikan masyarakat dan negara, siapa lagi yang bisa kita percaya dalam menegakkan keadilan negeri ini, mulai dari Bea Cukai yang tangkap lepas pelaku kejahatan yang telah merugikan negara dan PN Langsa yang diduga berpihak kepada instansi tersebut tentunya kami dari LSM Gadjah puteh tidak akan biarkan kemungkaran terjadi di negeri ini yang dapat membuat kerugian besar bagi masyarakat bagaimana mungkin negara ini akan bertahan untuk anak cucu kita tanpa warisan masalah yang kita tinggalkan,”.
Bahwa pada dasarnya, penyelesaian tindak pidana menyangkut kepentingan umum (public interest advocacy) sehingga niat kami mempraperadilkan kembali Bea Cukai Langsa terhadap penghentian penyidikan untuk mengoreksi atau mengawasi kemungkinan kekeliruan maupun kesewenangan atas penghentian itu secara horizontal. Sehingga pihak ketiga dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh memiliki peran dan manfaat untuk mengawasi penghentian penyidikan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Bayangkan saja penghasilan terbesar Negara kita adalah dari Sektor Perpajakan jika kita ibaratkan perpajakan adalah sumber keuangan rumah tangga kita namun sangat disayangkan jika kenyataannya sumber keuangan kita itu selalu berkurang dan terus berkurang bahkan selalu minus untuk menutupi pengeluaran rumah tangga negara ini apa jadinya negara ini beberapa tahun kedepan.
“Oleh karena hal inilah kami sebagai perwakilan masyarakat yang sudah gerah melihat tingkah laku oknum Bea Cukai yang hanya memikirkan perut mereka sendiri berlagak pahlawan APBN namun kenyataannya makan sendiri, selalu menggaungkan mereka lah yang paling berjasa di negeri ini untuk menggaji seluruh ASN di negeri ini namun ternyata menjadi sarang para tikus-tikus kotor yang sudah menjadi penyakit selama bertahun-tahun,” tegas Waled.
Sri Mulyani boleh saja dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik namun bisa kita bayangkan bagaimana kesulitannya beliau jika yang menjadi musuh dalam selimut adalah orang-orang terdekatnya sendiri mengaburkan seluruh fakta yang terjadi di salah satu direktorat eselon I yang dibawah naungan kementeriannya sungguh memalukan sekali memiliki anak buah yang seperti itu bahkan seperti kita tahu Ketika penangkapan rokok illegal yang terjadi di Langsa melibatkan beberapa oknum Bea Cukai di Bea Cukai Pekanbaru Riau tidak ada satupun upaya menampilkan pelaku karena terlibatnya oknum Bea Cukai sendiri apakah karena yang terlibat adalah pejabat di Instansi Bea Cukai sendiri? Sehingga malu untuk menunjukkannya kepada para awak media? namun bila yang terlibat anak buah langsung potong leher, beginikah para anak buah Sri Mulyani bekerja saling menutupi kejahatan satu sama lain padahal kemungkaran terjadi dimana-dimana, sampai kapankah hal ini akan dibiarkan terus menerus oleh Buk Menkeu?
Sebagaimana perjuangan kami yang hanya bermodalkan kemauan dan tekad untuk membawa negeri ini menjadi lebih baik segala upaya telah kami lakukan baik melaporkan Bea Cukai ke Inspektorat Kemenkeu RI, Ombudsman RI, DPR RI, saluran Lapor.go.id, Kejagung RI, Bareskrim POLRI, Presiden hingga yang terakhir ini melakukan prapid kembali dan melaporkan Pengadilan Negeri Langsa ke Komisi Yudisial karena ketidaknetralan hakim dalam memutus perkara baik melalui surel email [email protected], website https://pelaporan.komisiyudisial.go.id dan akan mengirimkan hardcopy bertanda tangan ke alamat kantor Komisi Yudisial RI.
“Bagi kami doa masyarakat sangat berarti untuk perjuangan ini bagaimana membersihkan sumber keuangan utama negara ini, dan jika kita telah berhasil tentunya akan ada selanjutnya sumber-sumber yang akan kita selamatkan Kembali, bagi kami perjuangan ini adalah perjuangan lillahi taala target kami Bea Cukai tidak lagi menjadikan Pejabat-Pejabat seperti yang ada di Langsa sebagai pemimpin masa depan punggawa perpajakan dibidang Kepabeanan dan Cukai, mereka harus kita revolusi dari ekor sampai kepala agar negara ini Makmur dan tidak perlu berhutang lagi,” pungkasnya.[]