Orinews.id|Langsa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh kembali mengajukan Pra Peradilan terhadap Bea Cukai Langsa di Pengadilan Negeri setempat.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly mengatakan pihaknya kembali memasukkan permohonan Praperadilan (Prapid) terhadap Bea Cukai Langsa dengan perkara yang sama pada Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Langsa memutuskan di akhir sidang tidak menerima Prapid tersebut karena berapa hal yakni persyaratan yang tidak lengkap.
“Kini sudah kita lengkapi semua dan sudah kita ajukan lagi,” ujarnya Waled panggilan akrab Sayed Zahirsyah Almahdaly kepada KabarTamiang.com usai penyerahan berkas Prapid di PN Langsa.
Sayed mengatakan, semua persiapan yang masih kurang pada sidang sebelumnya sudah dipersiapkan lagi dengan sangat matang. “Insya Allah saat ini kita gugat lagi, dan berkas permohonan kita sudah diterima tinggal menunggu terbit jadwal sidangnya,” pungkasnya. []