Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) tahun anggaran 2023 pada Jum’at (29/9/2023) sore.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin, S.Sos, M.S.P dan didampingi oleh H. Dalimi, SE. Ak, CA. Rapat juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang didamping para Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Pemerintah Aceh.
Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan, disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan Kerangka Umum Anggaran (KUA), Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Berita Acara Kesepakatan Hasil Pembahasan antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh dan Tim Tindak Lanjut Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyampaikan secara umum kebijakan belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA TA 2023 ini, telah diselaraskan dengan isu-isu aktual saat ini, sesuai dengan ruang fiskal yang tersedia.
“Tahun anggaran 2023 merupakan tahun anggaran yang sangat dinamis dan penuh tantangan bagi Pemerintah Aceh,” ujar Achmad Marzuki.
Ia menyebutkan, tantangan pertama dari sisi kemampuan fiskal, terjadi penurunan pendapatan sebesar 50% dari sumber penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Kedua, kata Achmad Marzuki, sebagian besar pendapatan transfer Aceh sudah terikat seperti DAK, DBH CHT, DBH DR, dan bahkan sebagian DAU.
Sementara dari sisi kewajiban, di samping harus terus melaksanakan program-program pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19, penanganan pengendalian inflasi, program pengentasan kemiskinan, permasalahan stunting dan program-program rutinitas lainnya, seperti program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan program beasiswa lainnya.
“Khusus tahun anggaran 2023 ini kita juga memiliki kewajiban yang sangat besar lainnya, antara lain untuk pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 serta pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional Aceh-Sumut,” kata Achmad Marzuki.
Karena itu, Ia menuturkan, dari gambaran kemampuan fiskal dan kewajiban-kewajiban tersebut, dapat dipahami bahwa begitu sempitnya ruang fiskal yang dimiliki untuk memenuhi semua kebutuhan secara memadai atas beban anggaran tahun 2023.
Adapun rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto Aceh tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
- Anggaran pendapatan menjadi sebesar Rp10.235.643.184.034, atau meningkat sebesar Rp48.823.271.960,.
- Anggaran belanja menjadi sebesar Rp11.488.321.902.484, atau meningkat sebesar Rp394.462.201.505.
- Pembiayaan Netto menjadi Rp1.252.678.718.450, atau meningkat sebesar Rp345.638.929.545.
Selanjutnya, Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang P-APBA Tahun Anggaran 2023, telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif ini, nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk mendapatkan evaluasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat Paripurna DPRA dalam rangka Pembahasan Raqan Aceh tentang P-APBA 2023 akan dilanjutkan pada Jum’at malam, dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Raqan Aceh tentang Perubahan APBA 2023.
Besok, Sabtu, 30 September 2023, Pukul 10:00 WIB, dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh atas Pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Raqan Aceh tentang Perubahan APBA 2023.
Selanjutnya, pada pukul 14:00 WIB, dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Raqan Aceh tentang Perubahan APBA 2023.
Kemudian terakhir, pada pukul 17:00 WIB, Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap Raqan Aceh tentang Perubahan APBA 2023, dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan (BAP) Bersama terhadap Raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023. [***]