BNN Aceh Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Banda Aceh
Orinews.id|Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, (28/9/2023) malam.
Pelaku diketahui bernama inisial H (21), pelajar, dan K (24), swasta, yang merupakan warga Desa Lambunot dan Desa Lamjame Lamkrak, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Mereka berhasil diamankan BNNP Aceh sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam pernyataan resminya, Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, SH, S.S, MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Berdasarkan laporan kami berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang laki-laki penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Peuniti Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Beridiansyah menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu paket plastik yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti non narkotika, yakni dua unit handphone android merk Samsung dan iPhone, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu,” sebutnya.
Beridiansyah menambahkan, setelah melakukan introgasi terhadap pelaku, pada pukul 03.00 WIB, tim BNNP Aceh juga melakukan pengerebekan dan penggeledahan terhadap rumah salah satu pelaku, yaitu D alias S, yang juga beralamat di Desa Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Namun, pada saat itu pelaku tidak ditemukan di rumahnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti yang ditangkap sudah diamankan di kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Beridiansyah. [*]