Orinews.id|Jantho – Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa, sebanyak 115 gampong di Kabupaten Aceh besar menerima tambahan pagu Dana Desa Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyebutkan, tambahan pagu Dana Desa tersebut dengan total Rp. 16.058.830.000,00 yang tersebar dalam 19 Kecamatan.
“Kita menerima tambahan alokasi untuk 115 Gampong dalam 19 Kecamatan, diantaranya terbanyak di Kecamatan Ingin Jaya yaitu 22 gampong,” sebut Iswanto, di Lambaro, Ingin Jaya, Rabu (27/9/2023).
Pj Bupati Iswanto merincikan, masing-masing gampong memperoleh sebesar Rp. 139.642.000,00,- sesuai ketentuan PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa, gampong-gampong yang mendapat pagu tambahan tersebut sesuai dengan indikator yg telah ditetapkan pada pasal 13 ayat 2, berupa penetapan dan penyampaian APBG 2023 secara tepat waktu, Kinerja Penyaluran DD Tahun 2023, dan Persentase Realisasi Pembayaran BLT tahun 2022 terhadap kewajiban penganggaran.
Selanjutnya, kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekap transaksi harian setiap bulan TA 2023, kinerja penyampaian laporan ralisasi APBG setiap bulan TA 2023, dan laporan Konsolidasi realisasi APBG TA 2022 yg disampaikan ke kemendagri oleh DPMG.
“Masing-masing gampong memperoleh sebesar Rp. 139.642.000,00,- sesuai ketentuan PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dana Desa,” sebut Iswanto.
Untuk itu, Pj Bupati menyampaikan selamat atas kinerja dan dedikasi para keuchik dan perangkat gampong serta tenaga pendamping yang telah bekerja keras memenuhi indikator yang telah ditentukan dan semoga menjdi dapat menampung kembali kegiatan kegiatan yang belum terakomodir di APBG sesuai dengan usulan di RKPG 2023.
“Harapan kami jangan cepat berpuas diri, namun mari terus tingkatkn kinerja kita dan terus berbuat yg terbaik untuk gampong dan masyarakat, dan bagi gampong yang lain agar berbenah dan terus perupaya agar ditahun-tahun berikutnya juga bisa memperoleh Pagu tambahan serupa,” harap Pj Bupati Aceh Besar.
Sementara itu Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg mengaku proses penilaian indikator tersebut telah dilakukan Pemerintah sejak 1 Januari 2023 sampai dengan tgl 31 Juni 2023 yang lalu melalui Aplikasi SIKD Teman Desa milik Kementerian Keuangan dan juga Aplikasi Laporan Konsolidasi milik kementerian dalam negeri.
“Proses penyampaian dan pemenuhan indikator itu yg telah di persyaratkan tersebut berjalan secara otomatis melalui proses penginputan SPJ pelaksanaan kegiatan di masing-masing gampong pada Aplikasi SISKEUDES,” pungkas Carbaini. (**)