TERBARU

Hukum

Kadistanbun Aceh Barat Ditahan Terkait Korupsi PSR

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat berinisial DA ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Aceh pada Selasa (19/9/2023).

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa tersangka DA ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh.

“Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Ali Rasab kepada wartawan.

Menurutnya, tersangka DA dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, tersangka DA diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan PSR dengan total anggaran sebesar Rp 29,29 miliar.

BACA JUGA
Resmi Dilegalkan, Warga Jerman Ramai-Ramai Isap Ganja

Selanjutnya, tersangka DA selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim PSR Aceh Barat menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) dan surat tanda daftar budidaya tanaman (STDB) untuk PSR yang diusulkan oleh koperasi tersebut dengan total lahan sebesar 976,42 hektare. Namun, ternyata rekomtek dan STDB tersebut dikeluarkan tanpa berkoordinasi dengan kantor pertanahan kabupaten dan dinas kehutanan.

Akibatnya, sebagian lahan yang mendapatkan bantuan PSR tersebut masih berupa hutan, semak, atau lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu, sebagian lahan juga masuk dalam area hak guna usaha (HGU) perusahaan swasta atau kawasan hutan produksi.

“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara,” pungkas Ali Rasab. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.