MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa
Orinews.id|Banda Aceh – Masyarakat Transparan Aceh (MaTA) menilai Polda Aceh tidak memiliki keseriusan untuk mengungkap kasus korupsi beasiswa Aceh yang melibatkan aktor-aktor penting. Hal ini menyusul pengembalian berkas perkara yang ke tiga kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Penyidik Polda Aceh.
Menurut Koordinator MaTA, Alfian, pengembalian berkas perkara menunjukkan bahwa ada masalah pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh. Ia menduga bahwa Polda Aceh tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan kasus ini secara serius dan menyeluruh.
“Kasus ini sudah sangat lama dan publik juga menilai bahwa ada yang dilindungi dalam tanda kutip oleh Polda Aceh, terutama aktornya. Kejati Aceh juga sudah memberi sinyal bahwa selama aktornya tidak diajukan, berkas tidak akan memenuhi unsur formil dan informil,” kata Alfian saat diwawancarai awak media di Banda Aceh, Selasa (19/9/2023).
Padahal, tambah Alfian, Polda Aceh pernah melakukan inisiasi duduk bersama dengan Kejati Aceh dan pakar-pakar yang difasilitasi oleh mereka. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan atau pengungkapan tentang siapa-siapa yang terlibat dalam kasus korupsi beasiswa tersebut.
“Kita mendorong supaya Polda Aceh bisa duduk bersama kembali dengan Kejati Aceh. Kalau memang serius menangani kasus ini dan bisa cepat selesai, maka harus diungkap siapa aktornya. Jangan ditutupi lagi karena publik juga tahu siapa-siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Alfian juga mengkritik pergantian kepemimpinan di Polda Aceh yang sudah tiga kali berganti sejak kasus ini bergulir pada tahun 2019. Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan ketidakseriusan Polda Aceh dalam mengusut kasus korupsi beasiswa.
“Kapoldanya sudah tiga kali berganti, artinya tidak punya keinginan kasus ini diungkap. Padahal kasus ini sudah menjadi atensi publik dan sudah diminta supervisi KPK. Ini juga memberi pesan bahwa seolah-olah kasus korupsi yang menyangkut dengan orang-orang memiliki kekuasaan tidak bisa disentuh hukum,” tuturnya.
Alfian berharap agar Polda Aceh dapat menjaga nama baik institusinya dengan menuntaskan kasus korupsi beasiswa secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta agar masyarakat terus mengawasi dan mendesak penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Aceh.
“Jangan sampai kinerja Polda Aceh tercoreng karena kasus ini. Polda Aceh harus menjaga reputasinya secara institusi, bukan soal orangnya. Publik sudah gerah dengan tiga kali pengembalian berkas perkara korupsi ini. Jadi kesannya bukan tidak profesional, bukan tidak ada kemampuan, tapi tidak ada keinginan mengungkapkan kasus ini secara tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh kembali mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa tahun 2017 ke penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi. Ini merupakan pengembalian berkas perkara yang ketiga kalinya oleh Jaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasi Penkum, Ali Rasab mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan karena petunjuk dari Jaksa belum semuanya dipenuhi oleh penyidik Polda Aceh. Berkas itu dikembalikan pada Jumat (15/9/2023) kemarin.
“Tentu pengembalian berkas itu karena belum dipenuhi kelengkapan formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh, sehingga Jaksa Peneliti harus mengembalikan berkas-berkas kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut,” kata Ali dalam keterangannya kepada media, Selasa (19/9/2023).
Ia menyebutkan, bahwa kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 sampai saat ini belum ada titik terang, karena berkas perkara tersebut masih berstatus P-19.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi media ini, Selasa (19/9/2023) terkait pengembalian berkas perkara korupsi beasiswa oleh Kejati Aceh belum ada tanggapan.
|Reporter: Wanda |Editor: Awan