Kejari Banda Aceh Latih Aparatur Gampong Keudah Pengelolaan Dana Desa
Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 di aula Kantor Keuchik Gampong Keudah, Rabu (13/9/2023).
Pelatihan yang diikuti sebanyak 18 peserta dari aparatur Gampong Keudah ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H., dan perwakilan dari Unit Tipikor Polresta Banda Aceh.
Dalam paparannya, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, menyampaikan materi mengenai pengelolaan dana desa berdasarkan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk optimalisasi peran intelijen kejaksaan melalui pendampingan dan pengawasan dana desa, sehingga kehadiran Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan ‘Kenali hukum, Jauhi Hukuman’, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan dana desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan,” ujar Muharizal.
Ia menambahkan, dalam hal pengelolaan dana desa harus melibatkan tuha Peut (perangkat desa) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa/Anggaran Dana Gampong (ADD/ADG) dan pihak aparatur gampong untuk melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap agar aparatur gampong keudah dapat menjadi mitra kami dalam program Jaga Desa. Mari kita bersama-sama menjaga desa kita dari korupsi dan membangun desa kita dengan sebaik-baiknya,” tutup Muharizal.
Setelah penyampaian materi, pelatihan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh aparatur gampong keudah kepada kepada Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh terkait pengelolaan dana desa berdasarkan program Jaga Desa. []