Aceh

Jubir Pemerintah Aceh Diusir dari Ruang Paripurna DPRA

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikeluarkan dari ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu (13/9/2023). Pengusiran terjadi sesaat sebelum rapat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024 berlangsung.

Advertisements
ad53

Pengusiran ini dipicu oleh pernyataan MTA yang beberapa hari lalu yang menyebutkan anggota DPRA kekanak-kanakan. Pernyataan itu dianggap merendahkan martabat dan harga diri anggota dewan selaku wakil rakyat.

Ketika pimpinan rapat, Saiful Bahri atau Pon Yaya, mempersilahkan eksekutif untuk membacakan pengantar nota keuangan, anggota DPRA dari Partai Aceh, Khalili, langsung menginterupsi. Dia memprotes kehadiran MTA di ruang rapat dan meminta agar yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang rapat paripurna.

“MTA memberikan komentar di media dengan sesuatu yang sangat tidak pantas bagi kita dalam ruangan ini. Kami sungguh tidak bisa menerima itu. Ini menyangkut harga diri. Jadi kami meminta beliau untuk dikeluarkan dan diblacklist supaya tidak bisa hadir lagi di gedung DPRA ini,” pinta Khalili kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri.

Permintaan Khalili didukung oleh beberapa anggota dewan lainnya yang juga merasa tersinggung oleh pernyataan MTA tersebut.

Menggapai hal itu, Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya meminta kepada MTA untuk segera meninggalkan ruang rapat paripurna.

“Menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh anggota DPRA, kepada nama yang disebut tadi mohon untuk meninggalkan ruangan sidang paripurna,” ujar politisi PA itu.

Namun, MTA tidak mau meninggalkan ruang rapat begitu saja. Dia berdalih bahwa rapat paripurna adalah rapat terbuka untuk umum dan dia sebagai masyarakat juga berhak mendengarnya.

“Saya sebagai masyarakat juga berhak mendengar rapat paripurna ini,” ujar MTA.

Kemudian, Pon Yaya memerintahkan petugas keamanan untuk menggiring MTA keluar dari ruang rapat. Suasana ruang rapat sempat tegang karena MTA berusaha melawan. Namun, akhirnya dia berhasil dikeluarkan dari ruang rapat dan rapat paripurna pun dilanjutkan.

Diketahui, pada hari ini rapat paripurna DPR Aceh membahas empat agenda, yaitu 1. Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024; 2.Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPR Aceh Tahun 2023; 3. Penyampaian Reses II Pimpinan dan Anggota DPR Aceh; dan 4. Penutupan Masa Persidangan II DPR Aceh Tahun 2023.[]

Artikel Terkait

Exit mobile version