Orinews.id|Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Barat terus berupaya meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya dengan mempercepat proses administrasi persuratan termasuk dokumen yang berhubungan dengan layanan publik.
Sekretaris Diskominsa Aceh Barat, Edy Sofian mengatakan, pihaknya menginisiasi kegiatan aktivasi dan integrasi Tanda Tangan Elektronik bagi seluruh OPD, kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2023, di ruang media center Diskominsa.
“Kegiatan ini di dukung oleh Admin Aplikasi Srikandi dan Aplikasi PPID yang mewajibkan menggunakan fitur TTE di dalamnya,” kata Edy, Rabu (13/9/2023).
Aplikasi Srikandi ini, kata Edy, merupakan Aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) yang menanggani kearsipan dan persuratan secara online sehingga memungkinkan proses surat menyurat secara paperless.
Lebih lanjut, Edy menambahkan bahwa penerapan tanda tangan elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pemerintahan dengan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
“Dan di sisi efektifitas diharapkan kedepan dapat mempercepat proses administrasi persuratan karena legalitas dalam bentuk tanda tangan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja serta memperkecil risiko pemalsuan dan mempercepat proses administrasi,” ujarnya.
Selain itu, Edy menuturkan, poin rencana strategis Pemkab Aceh Barat yaitu pemanfaatan teknologi informasi yang mengacu pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pemerintahan dengan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
“Pelaksanaan kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari Perbup Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di lingkungan Pemkab Aceh Barat dan didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem desk, dengan alur proses yang ditandatangani oleh 4 Pokja dengan prosedur aktivasi akun mail.go.id, aktivasi akun tanda tangan elektronik dan Integrasi TTE kedalam Aplikasi Srikandi serta Integrasi TTE dalam aplikasi PPID.
“Sehingga masing-masing kepala OPD dalam satu proses sudah dapat menandatangani surat secara elektronik,” terang Edy.
Sementara itu, Kepala Diskominsa Aceh Barat Darwis mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu upaya Pemkab Aceh Barat untuk dapat mentransformasi sistem pemerintahan yang serba manual kearah sistem pemerintahan berbasis elekronik sebagai tindak lanjut dari 8 rencana aksi Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik adalah sebagai “alat” yang melekat pada individu ASN yang berhak digunakan karena suatu jabatan, dan diharapkan “alat” tersebut dapat dijaga dengan baik keamanannya dan dapat diintegrasikan kepada aplikasi-aplikasi lain yang mewajibkan fitur TTE di dalamnya.
“Mengingat perkembangan saat ini beberapa proses administrasi sudah mewajibkan penggunaan TTE,” kata Darwis.
Penggunaan tanda tangan elektronik pada instansi pemerintah memiliki proyeksi yang sangat penting dan urgensi yang mendesak dalam menghadapi percepatan pemanfaatan Sistem Informasi oleh pemerintah. Proyeksi masa depan menjanjikan efisiensi yang luar biasa dalam proses administratif, pengurangan biaya, dan pelayanan publik yang lebih cepat berkat tanda tangan elektronik.
“Kemudian, tanda tangan elektronik juga akan memperkuat keamanan dan akuntabilitas dalam berurusan dengan dokumen-dokumen elektronik,” tandasnya.[*]