TERBARU

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Keluarkan Surat Edaran Penguatan Syariat Islam

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jantho – Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dan Keputusan Rapat Koordinasi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2011 tentang Membentengi Aqidah Ummat melalui Supremasi Hukum, Pendidikan dan Dakwah, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Menurut Pj Bupati Muhammad Iswanto, SE itu juga berpedoman pada Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Penerapan Syari’at Islam sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 06 Tahun 2011 tentang Akhlaqul Karimah Dalam Bergaul dan Berbusana, Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan Pemerintahan Aceh.

“Kita juga mengacu pada Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah di masjid dan meunasah dalam Kabupaten Aceh Besar, Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban perizinan atau larangan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok lesbian, gay biseks dan trans gender dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, ini semua agar pelaksaan syariat dapat berjalan dengan baik,” kata Iswanto, di Kota Jantho, Selasa (12/9/2023).

Iswanto yang didampingi Kadis Syariat Islam Aceh Besar Rusdi SSos MSi, menambahkan, selain hal yang telah disebutkan, dalam rangka menegakkan syariat islam secara kaffah, pihaknya juga menjalankan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pengajian di gampong-gampong dalam Kabupaten Aceh Besar dan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pembacaan surat yasin setiap pagi jum’at bagi pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak di Kota Jantho dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kecamatan, dn pemerintahan gampong.

BACA JUGA
Paripurna HUT Kota Banda Aceh Dihadiri Mantan Ketua DPRK dan Wali Kota

“ASN serta masyarakat di Kabupaten Aceh Besar bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan Syariat Islam. Oleh karena itu, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam bagi ASN dan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, kita meminta dinas terkait melaksanakan fungsinya dengan baik untuk mendukung penerapan syariat islam di Aceh Besar,” tandas Iswanto.

Untuk penguatan dan peningkatan Syariat Islam, ditugaskan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar melakukan patroli rutin, patroli pembatasan aktivitas malam atau penegakan Syariat Islam, dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar. Juga meningkatkan pengawasan terhadap televisi, media sosial dan radio dalam penyiaran pesan dakwah; dan melakukan pemantauan agar media massa tidak memuat isi bertentangan sesuai dengan norma agama Islam dan adat istiadat Aceh.

Begitu juga kepada Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Permusyawaratan Ulama, Para Camat, Para Imuem Mukim dan Para Keuchik dapat mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-baiknya.

“Ini semua upaya kita mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip Syari’at Islam,” ujarnya.

Selain itu, memaksimalkan fungsi Meunasah/Mushalla dan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke gampong-gampong.

“Dalam SE ini kami juga memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha 15 menit sebelum azan dikumandangkan dan mengimbau kepada Pengunjung untuk melaksanakan Shalat Berjamaah; dan warung kopi, kafe, tempat wisata dan sejenisnya agar menyiapkan tempat shalat dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” tegasnya.

Untuk ASN dan Masyarakat dapat melaksanakan Syari’at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari’ah dan akhlak.

BACA JUGA
Pj Bupati Aceh Besar: TTG Memotivasi Kita Mewujudkan Kemandirian Gampong

“Terpenting mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong dan tempat umum Iainnya,” demikian Muhammad Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.