Hukum

Advokat Senior Laporkan Abu Laot ke Polda Aceh Soal Pencemaran Nama Baik

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Advokat Senior, H. Sayed Muhammad Muliady, SH melaporkan pengguna media sosial TikTok bernama “Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023). Laporan tersebut terkait dengan konten yang dianggap mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habaib.

Advertisements
ad53

Abu Laot, yang bernama asli Muhammad Ishak (MI), diduga menyebarkan berita bohong melalui akun TikTok “@abupayaphasi”. Dalam video yang dibagikannya, Abu Laot mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok,” kata Sayed Muhammad Muliady kepada wartawan usai melapor di Mapolda Aceh.

Sayed Muhammad Muliady, yang akrab disapa Bang Sayed, turut didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH. Mereka melaporkan Abu Laot dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Abu Laot juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1.000.000.000.

Bang Sayed mengaku awalnya ia tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot. Tetapi ketika Abu Laot menghina orang tuanya, almarhum ayahnya, Bang Sayed menegaskan tidak akan memberi ruang dan akan mencari Abu Laot kemanapun dia pergi.

“Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga,” tegasnya.

Begitu juga ketika Abu Laot menghina para habaib dan sayyed yang ada di Aceh, mantan anggota DPR RI ini juga tidak akan membiarkannya. Menurutnya, Abu Laot lewat kontennya sudah menistakan keberadaan para habaib dan sayyed yang merupakan keturunan Nabi.

“Saya merasa terganggu kehormatan saya karena video itu menyebar. Jika ini tidak dibawa ke jalur hukum maka masyarakat merasa apa yang disampaikan oleh Abu Laot adalah benar,” terang Bang Sayed.

Pelaporan ini dilakukan, sambung Bang Sayed, tidak hanya karena adanya kasus pencemaran nama baik. Tapi juga bertujuan memberikan pelajaran kepada warga lain agar bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun pengguna medsos agar bijak menggunakan medsos. Medsos ini tidak bisa digunakan sembarangan karena ada konsekwensi yang harus diterima,” ucapnya.

Bang Sayed yang juga mantan Sekjen KNPI dan FKPPI ini berharap jangan ada lagi warganet atau netizen dari Aceh yang bermedsos atau membuat konten dengan bahasa-bahasa keji dan menyimpang dari sisi syariat seperti teumenak (caci maki). Apalagi MPU Aceh sudah pernah mengingatkan melalui fatwanya soal larangan menyebar berita hoaks.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi Aceh menjadi generasi yang beradab dan berakhlak sesuai budaya keacehan, dan menjaga kehormatan Aceh sebagai negeri syariat. Medsos bukanlah tempat mencaci maki dan menghina orang lain, tapi sebagai alat komunikasi yang harus digunakan untuk kebaikan bersama. Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua dan tidak terulangi lagi,” pungkasnya. [*]

Artikel Terkait

Exit mobile version