Kejati Aceh Teliti Berkas Korupsi Beasiswa dari Penyidik Polda

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah meneliti berkas perkara dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa Aceh, yang dilimpahkan kembali oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Berkas tersebut meliputi tujuh tersangka yang sebelumnya sudah dikirimkan, dan empat tersangka tambahan.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa jaksa peneliti yang ditunjuk oleh pimpinan sedang melaksanakan tugasnya untuk meneliti berkas perkara tersebut, baik dari segi formal maupun materil.

“Saat ini jaksa peneliti sedang melaksanakan tugasnya untuk meneliti berkas perkara tersebut, baik dari segi formal dan materilnya,” kata Ali Rasab kepada media, Rabu (6/9/2023).

Ali Rasab menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk mempelajari/meneliti berkas perkara tersebut, hal ini mengacu pada Pasal 110, ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah itu baru kami akan menentukan sikap terhadap berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim kembali berkas ketujuh tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19. Dalam pengembalian itu, Polda Aceh menambahkan empat berkas tersangka lainnya.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kami kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ketujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).

Selain itu, Winardy menyampaikan, pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan DS. Namun Polda Aceh tak menjelaskan peran dari empat tersangka tambahan tersebut.

Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada sebelas berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.