TERBARU

Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Disdik Aceh, Rugikan Negara Rp7,2 Miliar

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Menurut Winardy, penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pihaknya masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi tersebut.

Seperti diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020.

Sementara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, nilai kerugian negara dari proyek pengadaan wastafel tersebut diketahui sebesar Rp7,2 miliar. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.