Orinews.id|Kutacane – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan satwa liar jenis harimau sumatera di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (3/9/2023) malam.
Pelaku yang diamankan berinisial AN (35), warga Desa Suka Jaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kulit harimau dalam keadaan utuh, tulang belulang harimau, dan satu kotak spirtus botol.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan bahwa ada seseorang warga yang hendak menjual kulit harimau di Desa Suka Jaya.
“Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan kami langsung menuju ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli. Sekitar pukul 23.40, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya yang telah dimasukkan ke dalam goni,” kata Doni dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Kemudian, lanjutnya, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul kulit harimau tersebut dan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan satwa liar ini,” ujar Doni.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. [*]