Orinews.id|Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Walikota Amiruddin menindak tegas wajib pajak daerah yang membandel di wilayah tersebut. Dengan menggandeng Satpol PP/WH, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mereka melakukan penyegelan sejumlah restoran, warung kopi, dan wajib pajak lainnya pada Selasa (29/8/2023) kemarin.
Operasi penertiban itu langsung berada di bawah komando Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh. Instansi ini menutup sementara tempat usaha milik wajib pajak yang menunggak sejak akhir tahun lalu dengan memasang poster/pamflet di depan bangunan.
Namun, yang menarik perhatian publik, Pemko Banda Aceh mencantumkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas pamflet penutupan usaha wajib pajak yang menunggak. Pemandangan ini memberi kesan pihak Pemko juga menggandeng KPK dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak.
Saat dikonfirmasi orinews.id, Kamis (31/8/2023), Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin meminta media ini untuk menanyakan langsung terkait pencantuman logo KPK tersebut kepada Kepala BPKK Banda Aceh, M. Iqbal Rokan.
“Tolong ditanyakan langsung dengan Kepala BPKK,” pinta Amiruddin.
Berdasarkan arahan tersebut, media ini mencoba menghubungi Kepala BPKK Banda Aceh tapi tidak ada respon.
KPK Beri Jawaban
Sementara Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri memberikan jawaban terkait pencantuman logo tersebut. Ia menyampaikan bahwa lembaga anti rasuah itu memang mempunyai kegiatan kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Kedeputian Koordinasi-Supervisi (Korsup). Kerja sama tersebut, menurut KPK, dimaksudkan sebagai langkah optimalisasi pajak daerah.
“Itu memang kegiatan tindaklanjut kolaborasi dengan KPK melalui Kedeputian Korsup sebagai langkah optimalisasi pajak daerah,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis kepada orinews.id, Kamis (31/8/2023).
Ia juga menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari program KPK dalam penyelamatan aset daerah.
“Betul, KPK juga memiliki program penyelamatan aset barang milik daerah,” ujar Ali Fikri. []