TERBARU

Hukum

Gelapkan Sepeda Motor Kredit Adira, Warga Langsa Divonis 10 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

Orinews.id|Langsa – Pengadilan Negeri Langsa menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta rupiah kepada Alfiza yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Hal itu tercantum dalam putusan nomor : 89/Pid.B/2023/PN.Lgs dimana Alfiza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberian fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putra membenarkan atas putusan tersebut.

“Benar sudah diputuskan pada 7 Agustus 2023,” ujarnya kepada Orinews, Rabu (30/8/2023).

Sementara itu, Supervisor PT Adira Finance Cabang Kota Langsa, Muhammad Hatta menyampaikan, pihaknya telah melaporkan Alfiza dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit. Dimana diketahui, Alfiza telah menjual unit tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan Adira Finance Cabang Kota Langsa.

Hatta mengatakan, Alfiza sudah tidak ada pembayaran dari angsuran ke 7 di bulan Juli 2022.

“Nasabah sangat sulit dihubungi karena sudah pindah ke Calang ikut suami, dan sudah tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan bahwa unit tersebut sudah beralih tangan ke orang lain tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan,” katanya lagi.

Atas dasar itu pula, pihaknya menganggap Nasabah telah melakukan penggelapan unit Adira. Sehingga pada 27 September 2022 pihak Adira melaporkan hal tersebut ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit fidusia.

“Hingga akhirnya pada 1 Mei 2023 nasabah yang dilaporkan tersebut ditahan di Polres Langsa. Dalam hal ini, kita tidak bisa melegalkan pengalihan tersebut kepada orang lain tanpa ada izin,” kata Hatta.

BACA JUGA
Dana BOS dan PIP Pesantren Cair Rp220 Miliar

Berdasarkan dari pengakuan terlapor di persidangan, bahwa Alfiza bekerjasama dengan ZU (DPO) yang dimana kredit awal ia mendapatkan uang Rp 3 juta dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit.

Setelah itu akan ditambah Rp 1 juta jika unit berhasil keluar dan diserahkan uangnya pada saat unit diserahkan ke ZU, bahkan juga Alfiza juga menawarkan nasabah untuk melakukan praktik serupa kepada siapapun yang mau melakukan hal yang sama.

Oleh karena itu, Hatta mengharapkan, hal serupa tidak pernah terjadi lagi kedepannya oleh pihak-pihak lain karena tergiur akan iming-iming uang yang diberikan oleh orang lain ataupun agen yang ingin membantu mengalihkan unit kepihak lainnya tanpa ada konfirmasi dari pihak PT Adira Langsa.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.