Orinews.id|Jakarta – Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebutkan motif anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya menculik karena alasan ekonomi.
Irsyad mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka anggota TNI yang terlibat, termasuk Praka RM. Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Sedangkan dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.
RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Imam tewas kemudian setelah disiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam. Irsyad menuturkan tersangka juga tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban.
“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad saat dihubungi tempo, Senin, 28 Agustus 2023.
Irsyad membenarkan Praka RM cs meminta tebusan Rp 50 juta. Namun karena tidak menyanggupi, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas kemudian.
Imam Masykur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kabar penculikan Imam tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan pihak kelurga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Laporan tersebut dibuat atas nama Said Sulaiman yang merupakan sepupu dari korban. Dalam unggahan yang beredar Imam terlihat hanya dapat meringis kesakitan saat disiksa dan dipukul di bagian punggung.
“Iyah benar saya laporan hari Minggu ke Polda. Tetapi karena diminta saksi makanya hari senin laporan saya baru diterima,” kata Said.
Imam Masykur, 25 tahun, sempat menghubungi Said meminta uang tebusan Rp 50 juta setelah diculik dari toko yang dijaga korban di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
“Jam 8 (malam) dia (korban) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati,” kata Said saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.
Imam baru tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3×5 meter.
Saat ini kios dengan cat cokelat tersebut terlihat tertutup rapat dengan gembok didepannya. Imam sendiri sebelumnya dikabarkan telah diculik orang tidak dikenal pasa Sabtu 12 Agustus 2023 lalu di tokonya.
Warga sekitar yang juga saksi dalam insiden ini menyebut kejadian tersebut berlangsung sore hari. “Kejadiannya sekitar jam 5. Satu orang yang jemput dibawa pakai borgol,” ujar perempuan yang enggan disebut namanya, Minggu 27 Agustus 2023.
Dia menuturkan warga sekitar yang melihat perselisihan antara Imam dengan anggota TNI tersebut sempat melerai. Namun anggota TNI tersebut berdalih jika dirinya merupakan aparat Kepolisian.
“Polisi, orang dia bilang polisi. ‘Saya polisi’ gitu. Iya tinggi cepak,” kata dia.
Imam sendiri menjaga toko kosmetik tersebut hanya seorang diri. Saat itu toko dalam kondisi terbuka.
“Dari Januari tahun ini, sendiri aja (jaga toko). Itu pas kejadian kondisi toko lagi buka,” jelasnya.
Dia menambahkan saat kejadian berlangsung pelaku tidak sendiri. Namun terdapat beberapa orang lainnya yang semulanya menunggu di dalam mobil.
“Mobil parkir belakang sana. Lupa pake mobil apa, kejadian cepet banget gada itungan menit kali. Rame anak anak, saya kira maling motor. Sempat dipukul dianya, dia ngaku polisi. Cepet kejadian nya, langsung diborgol dibawa ke mobil,” jelasnya.
Polisi Militer Kodam Jayakarta pun telah menahan Praka RM dan dua rekannya yang diduga menganiaya Imam hingga tewas.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan” ujar Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 27 Agustus 2023.
Herman mengatakan jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan.
|Sumber: Tempo