Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari 31 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor Kejari Banda Aceh pada Senin (28/8/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 66,07 gram (bruto) dan ganja seberat 308,92 gram (bruto), serta alat-alat hisap narkotika seperti bong 5 pcs, mancis 8 pcs, kaca pirex 9 pcs, dan pipet 16 pcs. Selain itu, juga ada barang bukti lain seperti handphone 11 pcs, simcard 4 pcs, kotak rokok 4 pcs, dompet 2 pcs, celana 2 pcs, dan kertas togel (repas) 2 pcs.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H., mengatakan, pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap langsung kami musnahkan, terkhusus barang bukti narkotika, agar tidak menjadi hal yang tidak diinginkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan, selama kurun waktu bulan Mei 2023 s/d Agustus 2023, Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh telah memutus perkara tindak pidana umum limpahan perkara dari Kejari Banda Aceh. Atas putusan sebagaimana dimaksud telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 31 perkara terhadap barang bukti sitaannya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
“Dari total 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini, 27 perkara Narkotika, 4 perkara Kamtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya,” sebut Teddy.
|Editor: Awan