Diduga Aniaya Warga Aceh, Oknum Paspampres Kini Ditahan di Pomdam Jaya
Orinews.id|Jakarta – Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga Aceh Imam Masykur (25) hingga tewas kini sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebutkan, terduga pelaku tersebut berinisial Praka RM dan saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ujar Rafael seperti dilansir kompas, Minggu (27/8/2023).
Danpaspampres memastikan, jika Praka RM terbukti bersalah, pihaknya akan memberi sanksi tegas, dan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Apabila benar-benar terbukti ada anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, pasti akan diproses secara hukum sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Rafael.
Diberitakan sebelumnya, Imam Masykur yang merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ini meninggal dunia setelah dirinya mengalami pemerasan, dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres Praka RM dkk.
Penganiayaan yang berujung meninggal dunia terhadap Imam Masykur ini diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati Imam Masykur yang beredar melalui pesan WhatsApp.
Beberapa video yang beredar, dua di antaranya sangat menyayat hati warga Aceh, di mana Imam Masykur mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka.
Sementara video lainnya tampak Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima telepon yang diduga suara Imam Masykur yang meminta Said Sulaiman untuk mencarikan uang sebesar Rp50 juta rupiah sebagai tebusan, jika tidak dikirim segera Imam Masykur akan mati, dan dalam video tersebut juga terdengar suara korban seperti sangat ketakutan dalam berbicara.
Selain itu, ikut beredar foto berita acara penyerahan mayat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat oleh Pomdam Jaya tanggal 24 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut ikut menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka RM, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
Kronologis penculikan Imam Masykur hingga berujung meninggal dunia diuraikan jelas oleh Said Sulaiman selaku keluarga korban dalam foto Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya, nomor: STTLP/B/4776/ VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023.
Said Sulaiman menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2023 tepatnya di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Banten, para pelaku sebagaimana dilaporkan datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur (korban) lalu Said Sulaiman mendapat telpon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dari pelaku. Kemudian pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban, hingga saat laporan tersebut dibuat korban tidak dapat dihubungi dan korban tak kunjung pulang. [*]