Orinews.id|Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma mengecam keras penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap salah seorang warga Aceh Imam Masykur (25) hingga tewas.
Jika dugaan itu benar, Haji Uma meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan oknum Paspampres tersebut secara tidak terhormat dan melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Kita tidak bisa terima tindakan biadap ini, kita minta bapak Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku atas perbuatannya,” tegas Haji Uma dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (27/08/2023).
Ia menilai, walaupun pelaku saat sudah ditangani Pomdam Jaya, namun kasus ini sangat mencoreng lembaga kepresidenan. Karenanya, Haji Uma meminta Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi setiap pasukan Paspampres.
Disebutkan, Imam Masykur merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Dia meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat setelah dirinya mengalami pemerasan, dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres Praka RM dkk.
Penganiayaan yang berujung meninggal dunia terhadap Imam Masykur ini diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati Imam Masykur yang beredar melalui pesan WhatsApp.
Beberapa video yang beredar, dua di antaranya sangat menyayat hati warga Aceh, di mana Imam Masykur mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka.
Sementara video lainnya tampak Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima telepon yang diduga suara Imam Masykur yang meminta Said Sulaiman untuk mencarikan uang sebesar Rp50 juta rupiah sebagai tebusan, jika tidak dikirim segera Imam Masykur akan mati, dan dalam video tersebut juga terdengar suara korban seperti sangat ketakutan dalam berbicara.
Selain itu, ikut beredar foto berita acara penyerahan mayat di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut ikut menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka RM, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
Kronologis penculikan Imam Masykur hingga berujung meninggal dunia diuraikan jelas oleh Said Sulaiman selaku keluarga korban dalam foto Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya, nomor: STTLP/B/4776/ VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023.
Said Sulaiman menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2023 tepatnya di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Banten, para pelaku sebagaimana dilaporkan datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur (korban) lalu Said Sulaiman mendapat telpon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dari pelaku. Kemudian pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban, hingga saat laporan tersebut dibuat korban tidak dapat dihubungi dan korban tak kunjung pulang. [*]