Orinews.id|Lhokseumawe – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Haji Nafi, Gampong Menasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (25/8/2023) malam.
Pelaku yang diketahui bernama inisial F (39), warga Dusun Tumpok Dalam, Kecamatan Muara Dua ini berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNNP Aceh sekitar pukul 20.15 WIB di Kota Lhokseumawe.
Dalam pernyataan resminya, Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, SH, S.S, MH menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 5 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat total 504,86 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti non narkotika, yakni satu unit handphone Samsung, KTP, dompet, kartu Indonesia sehat (KIS), SIM A, ATM BCA Syariah, ATM BNI, kartu covid dan satu unit motor Vario.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan asal usul sabu tersebut. Kami juga memberikan penanganan medis kepada pelaku di rumah sakit Aroen Lhokseumawe,” pungkas Kombes Beridiansyah. []
|Editor: Awan