Hukum

Polda Aceh Telusuri Legalitas Material Proyek Tanggul Sungai Lambeusoi Aceh Jaya

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Polda Aceh akan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktifitas tambang ilegal untuk menyuplai material untuk proyek pembangunan tanggul sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Kabupaten Aceh Jaya.

Advertisements
ad53

“Polda Aceh akan menelusuri dan mendalami dugaan tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardi melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangannya kepada orinews.id, Rabu (23/8/2023).

Selain itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Aceh juga akan menyelidiki lebih lanjut terkait legalitas material yang digunakan dalam proyek pembangunan tersebut.

“Untuk material yang digunakan akan dicek apakah legal atau tidak,” tegas Muliadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Aktifitas tambang ilegal galian C jenis batu gajah yang berlokasi di Lamno, Kabupaten Aceh Jaya mendapat protes dari warga sekitar. Warga mengeluhkan dampak negatif dari tambang ilegal tersebut, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan mereka.

Baca Juga: Aktifitas Tambang Ilegal di Aceh Jaya dan Aceh Barat Diduga Dukung Suplai Proyek Pemerintah

Warga menduga kuat, aktifitas tambang batu gajah itu dilakukan untuk mendukung suplai ke proyek milik Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh berupa pembangunan tanggul sungai di Aceh Jaya.

Afdhal, warga sekitar Gampong Teumareum, Aceh Jaya, mengatakan, aktifitas tambang ilegal itu sangat meresahkan. Ia menyaksikan truk-truk proyek yang lalu lalang membawa batu gajah dari lokasi tambang ke Sungai Krueng Lambeusoi, tempat pembangunan tanggul sungai tersebut.

“Kalau gak salah pelaksana proyek Dinas Pengairan Aceh, untuk pembangunan tanggul sungai,” kata Afdhal kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Menurutnya, aktifitas tambang ilegal itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi bencana.

“Bencana akan datang kalau begini. Sumber batu dari Galian C ilegal, untuk tanggul sungai, memperbaiki sungai, tapi malah bisa mengancam terjadinya bencana di gunung akibat aktifitas ilegal itu,” pungkas Afdhal.

Mendengar berita tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Aceh untuk menelusuri sumber material proyek pembangunan tersebut.

Baca Juga: WALHI Minta APH Telusuri Sumber Material Proyek Sungai Lambeusoi Aceh Jaya

Karena beredar informasi ada dugaan sumber material pembangunan proyek milik Dinas Pengairan Aceh menggunakan Galian C berupa batu gajah ilegal. “Ini perlu diperjelas, jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material ilegal,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Rabu (23/8/2023).

Kata Om Sol, sapaan akrab Ahmad Salihin, perlu diperjelas sumber materialnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga ini tidak benar sumber material ilegal. Tetapi kalau benar, ini menjadi preseden buruk untuk pemerintah Aceh,” jelasnya.

Oleh sebab itu perlu segera Pemerintah Aceh, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperjelas sumber materialnya. Sehingga tidak menimbulkan polemik negatif terhadap pemerintah Aceh.

“Perlu audit sumber material agar transparan dalam setiap pelaksanaan proyek untuk memastikan menggunakan sumber material resmi,” jelasnya.

Setiap pembangunan, sebut Om Sol yang menggunakan material tambang wajib bersumber dari penyediaan yang memiliki izin. Bila tidak ini suatu pelanggaran hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, perbuatannya yang dipidana adalah setiap orang menampung/ pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain- lain.

“Hal ini seperti tercantum dalam pasal 161 UU Minerba, bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan /atau denda uang sampai Rp 100 miliar,” kata Om Sol.

|Reporter: Wanda
|Editor: Awan

Artikel Terkait

Exit mobile version