Aceh

Banleg DPRA Minta Masukan DJP Aceh Soal Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim, Senin (21/8/2023). Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari DJP Aceh terkait dengan pembagian pajak antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Advertisements
ad53

Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Aceh dan Retribusi Aceh yang sedang dibahas oleh Banleg DPRA bersama dengan Dinas Keuangan Aceh. Raqan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Banleg DPRA, Mawardi M. SE, mengatakan pihaknya membutuhkan masukan dari DJP Aceh agar Raqan tersebut dapat mengatur sektor-sektor yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

“Kalau kita hanya fokus pada pengutipan pajak masyarakat ini dengan tujuan meningkatkan PAA, maka usaha ini sama dengan memerah susu pada sapi yang kurus,” ujar Mawardi.

Mawardi menambahkan, pihaknya ingin mengetahui celah atau peluang sektor mana lagi yang dapat diatur dalam Raqan tersebut agar berdampak positif pada PAA.

“Kami mohon bapak Kakanwil dapat menjelaskan hal tersebut sehingga Raqan ini dapat memperjuangkan sekecil apapun peluang yang dapat menguntungkan keuangan dan anggaran Aceh,” kata Mawardi.

Sementara itu, Kakanwil DJP Aceh Imanul Hakim menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberikan peluang bagi Aceh untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar, utamanya dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh.

“Aceh memiliki kewenangan untuk mengelola SDA sesuai dengan UU No.11/2006. Kita perlu terjemahkan lebih lanjut dan mengembangkan sistem pengelolaan keuangan yang lebih kreatif,” jelas Imanul Hakim.

Diakhir pertemuan, Ketua Banleg DPRA berharap kepada Kakanwil DJP Aceh untuk memberikan kontribusi lebih lanjut atas kesempurnaan Raqan ini untuk memperjuangkan sekecil apapun peluang yang dapat menguntungkan keuangan dan anggaran Aceh agar dana tersebut dapat memberikan manfaat sebagai upaya dalam mensejahterakan masyarakat Aceh di masa depan.

Pertemuan antara Banleg DPRA dan DJP Aceh berlangsung selama dua jam di Ruang Kerja Banleg DPRA. Pertemuan ini merupakan bagian dari pembahasan Raqan Pajak Aceh dan Retribusi Aceh yang sudah dimulai sejak 15 Agustus 2023 di Kantor Dinas Keuangan Aceh Tengah. []

Artikel Terkait

Exit mobile version