Orinews.id|Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar yang diwakili Sekretaris Daerah Drs Sulaimi MSi menyambut kedatangan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Edi Riadi SH MH di Kantor Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, Senin (21/8/2023).
Kehadiran Hakim Agung Mahkamah Agung RI tersebut dalam rangka membuka kegiatan dan memberikan materi dan diskusi hukum yang diikuti oleh para hakim Mahkamah Syar’iyah Wilayah I Provinsi Aceh, antara lain Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Jaya, Pidie dan Pidie Jaya yang dipusatkan di Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho.
Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi secara langsung mengucapkan selamat datang kepada Hakim Agung Edi Riadi dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, MH di Ibukota Kabupaten Aceh Besar, dengan harapan dapat memberikan semangat bagi pelayanan hukum yang semakin maju, melayani dan berkeadilan.
“Selamat datang Yang Mulia Hakim Agung di Kota Jantho, semoga semakin memberikan semangat bagi kami dalam melayani masyarakat khususnya pelayanan hukum di Institusi Mahkamah Syar’iyah,” katanya.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho DR Muhammad Redha Valevi SHI MH mengucapkan terima kasih atas ditunjuknya Mahkamah Syariyah Jantho sebagai tuan rumah pelaksanaan Diskusi Hukum yang diikuti oleh 120 hakim mahkamah syar’iyah wilayah I Aceh.
“Diskusi dengan tema eksistensi hukum mawaris ini nantinya diharapkan dapat melahirkan rumusan-rumasan hukum terkait waris dan lain sebagainya untuk diajukan ke mahkamah Syar’iyah Aceh hingga Mahkamah Agung RI nantinya,” harap Redha.
Redha mengaku Kabupaten Aceh Besar yang merupakan daerah ter luas yang terdampak musibah Tsunami tahun 2004 silam, Aceh Bear telah meninggalkan banyak harta tak bertuan yang hingga saat ini masih menyisakan persoalan, buktinya masih ada gugatan-gugatan yang masuk ke mahkamah Syar’iyah.
“Saat ini kita masih banyak menerima gugatan terkait warisan dan persoalan harta tak bertuan bekas musibah Tsunami tahun 2004 silam yang terus kita tangani,” ujarnya.
Sementara itu di hadapan para peserta kegiatan, Yang Mulia Hakim Agung Edi Riadi menyatakan hakim bertugas utuk menegakkan keadilan, untuk itu para hakim harus benar-benar memiliki rasa keadilan dalam dirinya yang harus terus diasah.
“Untuk itu mengasah keadilan penting untuk terus dilakukan dengan acuan dasar hukum islam,” ungkapnya.
Ia juga nenegaskan dalam memutuskan perkara demi menegakkan keadilan, tidak boleh terbelenggu oleh persoalan kekeluargaan, kesukuan dan karena perbedaan agama.
“Tidak boleh dalam memutuskan perkara kita terbelenggu karena kekeluargaan, kesukuan maupun karena agama,” tutup Edi Riyadi.