Aceh

FKKGD Aceh Kritik Pj Gubernur Soal Pembatasan Warkop

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrasi (FKKGD) Aceh mengkritik Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki terkait dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh nomor 451/11286 per 4 Agustus 2023, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam, salah satunya mengenai pembatasan waktu operasional warung kopi (warkop), cafe, dan sejenisnya.

Advertisements
ad53

Menurut Ketua FKKGD Aceh, Abdul Muthalib, ST, SE tersebut tidak sesuai dengan kekhususan Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam. Ia mengatakan, di Aceh sudah ada Wilayatul Hisbah (WH) yang bertugas mengawasi pelanggaran syariat Islam, seperti khalwat (berduaan non muhrim), miras, judi, dan sebagainya.

“Kalau surat edaran itu diterbitkan sekadar untuk menghindari orang-orang yang non muhrim berduaan, kenapa warung kopi yang menjadi sasaran?, Padahal warkop adalah tempat yang digemari oleh rakyat Aceh untuk silaturahmi yang memilik keistimewaan tersendiri dibandingkan provinsi lain,” kata Abdul Muthalib kepada media, Rabu (16/8/2023).

Ditambah lagi, kata dia, SE tersebut diterbitkan setelah Pj Gubernur Aceh melakukan musyawarah dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Karena FKKGD menilai tidak paham konteks Syariat Islam di Aceh.

“Jadi, kalau tidak mampu memberikan peluang positif untuk pelaku UMKM janganlah buat keputusan konyol. Karena itu, FKKGD meminta Pj Gubernur Aceh fungsikan WH dan Satpol PP untuk tugas pengawasan pelanggar syariat Islam di bumi serambi mekkah, dan juga melakukan penerangan di jumlah tempat umum yang memadai,” tegasnya.

Artikel Terkait

Exit mobile version