Politik

Bawaslu Aceh Ambil Alih Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Ini Sebabnya

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayahnya. Hal ini dilakukan karena masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023.

Advertisements
ad53

Dalam surat nomor 565/KP.05/K1/08/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, disebutkan bahwa pengambilalihan sementara tersebut bertujuan untuk menjamin tetap terlaksananya pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik fotoⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Surat tersebut juga menyebutkan beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pengambilalihan sementara tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

“Dan juga Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023, sebagaimana diubah terakhir melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028,” tulis Rahmat Bagja dalam surat tersebut.

Pengambilalihan sementara tersebut mulai berlaku sejak diterbitkannya surat tersebut pada tanggal 15 Agustus 2023. Bawaslu Provinsi Aceh diminta untuk memperhatikan dan memedomani instruksi tersebut dalam pelaksanaannya. []

Artikel Terkait

Exit mobile version