TERBARU

Politik

KPU Minta Ketua DPRK Teken Keputusan Calon Terpilih Anggota KIP Aceh Tamiang

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk segera menandatangani Keputusan DPRK tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam surat Nomor: 792/SDM.13-SD/04/2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang pada 4 Agustus 2023. Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nomor 170/1423 tanggal 28 Juli 2023 perihal Surat Pengantar.

Dalam suratnya, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU, dan diresmikan oleh Bupati/Walikota.

Hasyim Asy’ari juga mengatakan bahwa KPU telah melakukan pencermatan terhadap Keputusan DPRK Aceh Tamiang yang menyampaikan nama-nama Calon Terpilih dan Cadangan Anggota KIP Aceh Tamiang. Namun, dari hasil pencermatan tersebut, KPU menemukan bahwa Keputusan DPRK tersebut belum terdapat tanda tangan Ketua DPRK Aceh Tamiang.

“Menindaklanjuti hasil pencermatan sebagaimana tersebut angka 3 dan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut angka 1, agar Ketua DPRK dapat melengkapi pencantuman tanda tangan pada keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan Anggota (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028,” tulis Hasyim Asy’ari dalam suratnya.

BACA JUGA
Demokrat Aceh Instruksikan Seluruh Kader Tegak Lurus Menangkan Mualem-Dek Fadh

Hasyim Asy’ari berharap agar Ketua DPRK Aceh Tamiang dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar proses penetapan dan pengukuhan Anggota KIP Aceh Tamiang dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.