TERBARU

Hukum

BNNP Aceh Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lhokseumawe

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ule Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Rabu (9/8/2023), pukul 16.10 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah inisial MA (43 tahun), seorang petani, dan S (44 tahun), seorang wiraswasta. Mereka diamankan di rumah MA, yang juga menjadi tempat ditemukannya barang haram tersebut.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, SH, S.S, MH menyebutkan barang bukti yang berhasil disita tim BNNP Aceh terdiri dari sabu-sabu seberat 171,66 gram, tiga unit handphone dengan merk vivo, samsung, dan nokia berwarna hitam, dua ATM Bank BSI, serta satu dompet.

“Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sementara kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.