TERBARU

Politik

MA Tolak PK Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kubu Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan tersebut diumumkan melalui situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023). Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan PK yang diajukan oleh Kubu Moeldoko tidak dapat diterima/ditolak.

“Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA.

Namun, salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu belum tersedia karena masih dalam proses minutasi oleh majelis.

“Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.

Perkara ini bermula ketika kubu Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. Dalam KLB tersebut, Moeldoko terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan AHY.

Namun, Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta pada 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak hasil KLB tersebut dan menganggapnya ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka.

Upaya kubu Moeldoko untuk mendaftarkan hasil KLB itu ke Kementerian Hukum dan HAM pun mentok. Menkumham Yassona Laoly menolak pendaftaran itu dengan alasan ada sejumlah dokumen yang tak lengkap.

BACA JUGA
Terkait Munas III, Rektor Minta IKA USK Sesuaikan AD/ART Resmi

Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Akan tetapi PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut.

Tak mau menyerah, mereka kemudian menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lagi-lagi gugatan mereka ditolak.

Putusan itu diperkuat di tingkat banding hingga kasasi. Kubu Moeldoko pun mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 15 Mei 2023. Mereka mengklaim memiliki 4 bukti baru atau novum yang akan mereka ajukan pada tingkat PK.

Dengan penolakan PK tersebut, maka kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi yang diakui keabsahannya, sementara kubu Moeldoko tidak sah. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.