Orinews.id|Blangpidie – Pelaku usaha pangan asal hewan (PAH) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diwajibkan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai legalitas memenuhi syarat hygiene dan sanitasi. Hal ini disampaikan oleh Dinas Peternakan (Disnak) Aceh lewat sosialisasi sertifikasi NKV melalui Online Single Submission (OSS) yang digelar di Hotel Green Ariesta, Blangpidie, Rabu (9/8/2023).
Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Aceh, Zalsufran, yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya, Drh. Nasruddin, mengatakan bahwa sertifikat NKV inj diterbitkan oleh Disnak Aceh yang membidangi Kesehatan Hewan (Keswan) dan Veteriner. Sertifikat NKV merupakan kelayakan dasar jaminan keamanan PAH pada unit usaha pangan asal hewan.
“Jenis usaha yang wajib memiliki NKV adalah rumah potong hewan ruminansia, unggas, dan budidaya unggas peternak perah. Selain itu, usaha pengelola daging, susu dan telur, usaha kios daging dan ritel, gudang pendinginan dan gudang kering, usaha penampung susu, usaha pengumpulan dan pengemasan serta pelabelan telur konsumsi, usaha penanganan atau pengelolaan madu, usaha pencucian sarang burung walet, usaha pengelolaan produk hewan, usaha produk hewan non pangan, dan sejenis lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikat NKV sangat penting untuk memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman bagi konsumen PAH. Selain itu, sertifikat NKV juga dapat meningkatkan daya saing produk ternak domestik bagi pelaku usaha.
“Kami berharap para pelaku bisnis usaha PAH untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat NKV agar terjaminnya keamanan pangan yang sehat, bermutu dan halal. Kami juga mengajak kepada seluruh peserta agar mengelola dengan baik tata kelola unit usahanya sesuai kaedah hygiene dan sanitasi agar hewan yang dihasilkan sehat dan aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keswan dan Veteriner Disnak Aceh, drh. Ruhaty, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN Dana Tugas Pembantuan (TP) Nomor : SP DIPA- 018.06.4.069135/2023 Tanggal 30 November 2022 Satuan Kerja Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2023.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi syarat sehat, aman, utuh dan halal. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha terkait produk PAH agar tertibnya administrasi dalam pengelolaan usaha pangan asal hewan yang ASUH. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempermudah dan memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan hygiene sanitasi,” paparnya.
Ia berharap, peserta yang ikut dalam kegiatan ini dapat memiliki NKV dan meningkatkan daya saing produk PAH di tingkat nasional hingga internasional.
Acara sosialisasi sertifikasi NKV ini menghadirkan narasumber dari unsur Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Aceh, DPMPTSP Abdya dan Auditor NKV Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh puluhan pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis pangan asal hewan di Abdya, turut hadir Dokter Hewan se-Abdya, para pelaku usaha peternakan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya.[]