TERBARU

Gaya HidupSehat

MPU Dukung Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota tersebut.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Ketua Komisi A MPU Banda Aceh, Dr. Tgk. H. Tarmizi M Daud, Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman, SKM, M.Kes dan Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob, Bsc, MPA di Aula Kantor MPU Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Tgk. Tarmizi mengatakan, KTR adalah salah satu kegiatan yang membawa kebajikan dan harus didukung oleh semua pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Kami dukung sepenuhnya, atasnama kegiatan-kegiatan yang membawa kebajikan, saya pikir semua kita wajib mendukungnya, tentunya menurut tupoksi masing-masing,” kata Tgk Tarmizi.

Baca Juga: Mengatasi Insomnia Tanpa Obat Bukan Hal yang Mustahil, Ini 9 Cara yang Bisa Dicoba

Dalam penerapan KTR ini, kata dia, MPU Banda Aceh hanya berperan untuk memberikan taushiah, nasihat, dan himbauan kepada masyarakat, sedangkan penindakan itu adalah kewenangan lembaga lainnya.

“Tugas kami tentu harus memberikan pemahaman kepada masyarakat, berdasarkan regulasi yang ada. Karena ulama tidak ada di wilayah eksekusi, tapi adanya hanya memberikan pandangan dan pendapat,” ujar Tgk Tarmizi.

Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dalam menjalankan dakwah ini, karena masyarakat Aceh adalah masyarakat yang sosiologis agamis, yang mendengarkan pendapat tokoh atau figur mereka.

“Jadi kebersamaan inilah yang harus sama-sama kita jaga. Apalagi masyarakat kita ini kan sosiologis agamis, tentunya yang didengar adalah pendapat tokohnya atau figurnya. Kalau masyarakat agamis figur mereka ya ulama,” tutur Tgk Tarmizi.

Baca Juga: Deretan Skincare Paling Penting Saat Cuaca Panas Ekstrem

BACA JUGA
7 Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan Kulit Wajah yang Tinggi Antioksidan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banda Aceh, Lukman, SKM, M.Kes menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan KTR di kota tersebut, mulai dari sosialisasi, penegakan, hingga tipiring terhadap pelanggar.

“Jadi kalau ditanya tangkapan positifnya tentu sangat banyak, yang dulunya mungkin mereka menganggap di Banda Aceh bebas ngerokok dimana saja, sekarang ini tidak lagi, mereka harus memilih tempat. Namun, kelemahannya, masyarakat kota Banda Aceh ini tanpa diawasi akan berulang lagi. Tentunya kesadaran masyarakat ini harus dipupuk,” kata Lukman.

Lukman juga mengucapkan terima kasih kepada The Aceh Institute yang terus gencar dan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan KTR, khususnya di Kota Banda Aceh.

“Alhamdulillah ibu Mauzzinah Direktur Aceh Institute hadir bersama kita, ditambah lagi mendapatkan dukungan dari MPU, dari BSI dari lembaga masyarakat lainnya, sampai wartawan pun juga ikut mendukung dalam publikasi kawasan kawasan yang tidak boleh merokok,” ucap Lukman.

Baca Juga: Ingin Donor Darah Secara Rutin? Lakukan 5 Gaya Hidup Ini

Di sisi lain, Lukman juga menyebutkan, pihaknya telah menyebarkan barcode di setiap kawasan umum yang bisa discan barcodenya oleh masyarakat melalui aplikasi untuk melaporkan pelanggaran KTR.

“Aplikasi tersebut bisa di-download di playstore kita masing-masing. Jadi kalau ada masyarakat yang melaporkan melalui aplikasi, pelanggarnya tidak diberi tindakan, tapi akan kita lakukan pemetaan saja bahwa ada pelanggaran di kawasan KTR tersebut, agar kedepan bisa kita tertibkan. Dan ini juga menjadi analisis kami, sejauh mana kepatuhan masyarakat setelah ada kawasan tanpa rokok ini,” pungkas Kadinkes Kota Banda Aceh itu.

|Reporter: Wanda
|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.