Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melalui Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai pengelolaan dana desa di Kantor Geuchik Gampong Keuramat, Kota Banda Aceh, Kamis (27/7/2023).
Pemateri dalam sosialisasi mengenai pengelolaan Dana Desa ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Muharizal menyampaikan pengelolaan dana desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menjelaskan tentang potensi dan dampak dari penyelewengan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Kami harap para geuchik sebagai pengelola dana desa dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan efektivitas dalam pengelolaan dana desa. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara,” ujar Muharizal.
Menurutnya, masih banyak Keuchik yang kurang mengetahui bagaimana mengelola dana desa, sehingga bulan tidak mungkin akan terjadi penyelewengan di kemudian hari akibat kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Untuk itu, kedepannya kegiatan sosialisasi mengenai dana desa ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan, baik dalam skala kecil dari Desa ke Desa, atau dalam skala besar dengan mengadakan sosialisasi mengenai dana desa di Kantor DPMG Kota Banda Aceh yang diikuti seluruh Keuchik di Kota Banda Aceh,” kata Muharizal.
Terakhir, Muharizal menghimbau para Keuchik untuk terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Banda Aceh, karena kejaksaan memiliki program Jaga Desa yang bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga pengelolaan dan penggunaan anggaran menjadi tepat sasaran guna memajukan desa.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, S.H., M.H., Bhabin Kamtibmas Polresta Banda Aceh, Babinsa Kodim 01/01 Kota Banda Aceh, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Asmadi Syam, S.H., M.H., PJ Geuchik Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Teungku Imum Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, serta para perangkat gampong keuramat yang berjumlah 20 orang. []