Orinews.id|Banda Aceh – Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh, Thabrani, SH., MH menjelaskan bahwa dalam mengurus sertifikasi halal produk tidak dikenakan biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha.
Hal itu dijelaskannya saat menerima kunjungan Komisi B MPU Kota Lhokseumawe yang diketuai Tgk. Irwan Effendi di ruang rapat pimpinan MPU Aceh, Selasa (25/7/2023).
“Mengurus sertifikasi halal tidak dipungut biaya. Mungkin yang dikenakan biaya itu sewaktu mengurus izin edar produk tersebut dan itu bukan di LPPOM MPU Aceh,” jelasnya.
Hal serupa dibenarkan oleh Kabid Audit LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST., MT. Menurutnya sampai saat ini memang masih ada masyarakat yang simpang siur dalam mengurus sertifikasi halal.
“Banyak simpang siur di luar MPU Aceh bahwa urus halal itu dikenakan biaya, padahal urus sertifikat halal itu tidak dikenakan biaya sama sekali,” tambah Deni Candra.
Sekrtaris Komisi B MPU Kota Lhokseumawe, Tgk. Nurdin Idris didampingi Anggota Komisi B MPU Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan, MA berterima kasih atas masukan-masukan terkait sertifikasi halal ini.
“Hasil kunjungan ini kami akan buat laporan terkait sertifikasi halal ini dan mungkin akan dibahas dalam rapat pleno,” sebutnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kasubbag. Sistem Jaminan Produk Halal Sekretariat MPU Aceh, Subandi, S.Si., M.Si.