TERBARU

Aceh

Tidak Puas Hasil Seleksi KIP Aceh, Tiga Calon Anggota Ajukan Sanggahan ke DPRA

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Proses seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menuai protes dari tiga calon anggota yang tidak lulus fit and propert test. Mereka mengajukan sanggahan atau keberatan kepada pimpinan DPRA, karena merasa hasil seleksi tidak fair dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Ketiga calon anggota KIP Aceh yang mengajukan sanggahan adalah Prof. Muhammad Siddig, MH., PhD, Indra Milwady, dan Marini, S.Pt., MSi. Ketiganya merupakan peraih nilai tertinggi pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon anggota KIP Aceh.

Surat sanggahan atau keberatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari kantor ERA Law Firm dengan nomor 48/ADVIERA-LF/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023.

Sebelumnya, Komisi 1 DPRA telah menetapkan tujuan nama Anggota KIP Aceh periode 2023-2028 dalam rapat paripurna DPRA pada Senin (24/7) kemarin. Mereka yang ditetapkan adalah H. Iskandar Agani, SE, Saiful, SE, Agusni, SE, Muhammad Sayuni, SH, M Kes, MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, S.H. MH, dan Khairunnisak, SE.

Saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023, kuasa hukum ERA Law Firm, Erlizar Rusli, SH, MH mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke pimpinan DPRA, karena menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRA.

“Ditambah lagi, adanya informasi indikasi terhadap dugaan praktek uang pada proses seleksi calon anggota KIP Aceh yang beredar luas di kalangan masyarakat Aceh,” sebutnya.

BACA JUGA
Soal Penetapan Dirut Bank Aceh, Jubir MTA: RUPS Digelar Awal Maret

Untuk itu, Erlizar meminta DPRA untuk menghentikan proses rapat paripurna terhadap hasil penetapan Komisi 1 DPRA pengumuman terhadap uji kelayakan dan kepatuhan (fit and propert test) calon anggota KIP Aceh nomor 068/KOM-1/DPRA/2023 tanggal 5 Juli 2023 karena bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta Komisi 1 DPRA untuk menyusun ulang urutan peringkat dari 21 nama calon berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and propert test) calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 sebagaimana amanat Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh yaitu sebanyak 21 orang, bukan 14 orang.

“Karena urutan untuk 14 orang anggota KIP Aceh terpilih tersebut merupakan kewenangan DPRA bukan kewenangan Komisi 1 DPRA,” ujar Erlizar.

Kuasa hukum juga mendesak DPRA segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengambil alih sepenuhnya KIP Aceh sampai adanya komisioner KIP Aceh yang definitif.

“Apabila DPRA lalai atau abai terhadap sanggahan dan keberatan kami, maka kami akan mengambil langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Erlizar.

|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.