Gugat DPRA ke Pengadilan, Penasihat Hukum Minta KPU-RI Tunda SK Anggota KIP Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Penasihat Hukum dari Kantor Hukum ERA Law Firm, Erlizar Rusli, SH, MH. |FOTO: Ist

Orinews.id|Banda Aceh – Tiga Calon Anggota KIP Aceh melalui Penasihat Hukum dari Kantor Hukum ERA Law Firm akhirnya mengajukan gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kepada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi Calon Anggota KIP Aceh periode 2023-2028.

“Iya, sudah kita gugat ke PN Banda Aceh, dengan Perkara Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Bna,” kata Penasihat Hukum, Erlizar Rusli saat dikonfirmasi orinews.id, Selasa (25/7/2023).

Dijelaskan, gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya menyampaikan sanggahan dan bantahan kepada DPRA dengan surat Nomor 48/ADV/ERA-LF/VII/2023 pada tanggal 24 Juli 2023 agar tidak melaksanakan rapat Paripurna penetapan tujuh Anggota KIP Aceh periode 2023-2027, namun sanggahan tersebut diabaikan.

Tiga calon anggota KIP Aceh yang mengajukan sanggahan atau keberatan kepada pimpinan DPRA adalah Prof. Muhammad Siddig, MH., PhD, Indra Milwady, dan Marini, S.Pt, MSi. mengajukan sanggahan atau keberatan kepada pimpinan DPRA, karena merasa hasil seleksi tidak fair dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, ketiga calon Anggota KIP Aceh ini merupakan peraih nilai tertinggi pada fit and propert test, namun mereka tetap dinyatakan tidak lulus.

Baca juga: Tidak Puas Hasil Seleksi KIP Aceh, Tiga Calon Anggota Ajukan Sanggahan ke DPRA

Atas dasar itu, Erlizar meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menunda Surat Keputusan (SK) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut, karena proses seleksi anggota KIP Aceh sedang diperkarakan di PN Banda Aceh.

“Proses seleksi ini sedang diperkarakan di PN Banda Aceh dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, maka KPU RI harus menunda Penerbitan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh tersebut sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap terhadap perkara ini,” tegas Penasihat Hukum Erlizar Rusli dalam suratnya, Selasa (25/7/2023).

Menurut Erlizar, apabila KPU RI tetap menerbitkan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh dengan belum adanya kekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Itu sebabnya, kami meminta KPU RI untuk menunda penerbitan SK pengangkatan anggota KIP Aceh sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap,” katanya.

|Reporter: Wanda
|Editor: Awan

Exit mobile version