Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menyita uang sebesar Rp17,9 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2017 hingga 2020, pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) di Aceh Barat.
“Tim juga telah menerima pengembalian dana bantuan PSR dari rekanan KPMJB sebesar Rp247.548.000, termasuk memblokir sepuluh rekening koperasi dari sejumlah bank,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar, saat konferensi pers, Sabtu (22/7/2023).
Selain penyitaan, kata bachtiar, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat dan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
“Dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Merk Honda HR-V, satu unit Mobil Chevrolet Colorado beserta STNK dan BPKB,” sebutnya.
Bachtiar mengatakan, penyidik juga menyita surat asli Akta Jual beli sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanah seluas 225,50 M2 di Jalan Keperawatan Lorong Masjid Nomor 3 Dusun Pinang Hijau, Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
“Kemudian sebidang tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik No. 3274 atas nama Cut Desi Agustina yang terletak di Desa Seunebok Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat,” ujar bambang bachtiar. []