Kemendagri Perpanjang Jabatan Ahmadlyah Sebagai Pj Bupati Simeulue

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI perpanjang masa jabatan Ahmadlyah, S.H sebagai Penjabat (Pj) Bupati Simeulue hingga Tahun 2024.

SK Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Pj Bupati Simeulue diterima Ahmadlyah pada Jumat sore (21/7/2023) yang diserahkan resmi oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, an. Menteri Dalam Negeri RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Selain Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Simeulue kepada Ahmadlyah, Gubernur juga melantik Sekda Kabupaten Aceh Singkil Drs. Azmi MAP sebagai Pj Bupati Aceh Singkil 2023-2024.

Dalam arahannya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan selamat bertugas dan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, wujudkan netralitas ASN dalam melaksanakan tugasnya secara independen, segera tuntaskan berbagai program dan kegiatan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.