Orinews.id|Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik Abdul Quddus SH., sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Aceh periode sisa jabatan 2020-2024. Ia dilantik menggantikan Muslim Kadri, dalam pelantikan di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (20/7/2023).
“Saya penjabat Gubernur secara resmi melantik Abdul Quddus sebagai Anggota Komisi Informasi Aceh Sisa Masa Jabatan 2020-2024. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan,” kata Achmad Marzuki dalam amanat sumpah.
Pelantikan tersebut disaksikan langsung Ketua dan para anggota Komisi Informasi Aceh. Hadir juga Asisten III Sekda Aceh dan Kepala Dinas Kominsa, Marwan Nusuf.
Achmad Marzuki berpesan agar Abdul Quddus bertanggungjawab penuh atas amanah yang telah diberikan. Apalagi janji dan sumpah jabatan yang ia ucapkan itu disaksikan langsung oleh Allah dan para saksi.
“Sumpah ini disaksikan oleh Allah dan manusia, hendaknya diucapkan dengan sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan amanah,” kata Pj gubernur.
Selain itu, Achmad Marzuki juga berpesan agar Abdul Quddus menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi etika jabatan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela. [*]