Orinews.id|Banda Aceh, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed membuka Kegiatan Pelatihan Penyelia Halal Perusahaan LPPOM MPU Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Senin (17/7/2023).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta itu menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud dari upaya MPU Aceh dalam mendukung dan mewujudkan Aceh yang bersyariat secara kaffah.
“Hal ini adalah sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, maka untuk mewujudkan amanah Qanun Aceh ini kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya untuk mendukung dan mewujudkan Aceh yang bersyariat secara kaffah,” jelasnya.
Lanjut Abiya Hatta, dengan mengonsumsi makanan halal, maka akan berdampak kepada perilaku yang baik. Begitu juga sebaliknya.
“Karena kita konsumsi yang halal Insyaallah akan ada dorongan positif untuk melakukan kebaikan. Sedangkan konsumsi haram akan adanya dorongan negatif sehingga adanya orang-orang melakukan maksiat,” tegas Abiya Hatta.
Menurutnya, Islam menganjurkan kita bukan hanya mengkonsumsi makanan halal saja, akan tetapi halal dan toyyiban yang berarti mengonsumsi makanan yang halal dan menyehatkan.
Sebelumnya, Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mempertahankan konsistensi perusahaan dalam hal pemenuhan persyaratan kehalalan perusahaan.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada penyelia halal internal perusahaan yang telah menerima sertifikat halal mengenai sistem manajemen halal perusahaan, meningkatkan peran serta pemerintah dan instansi terkait dalam proses pembinaan pelaku usaha terkait kehalalan produk,” sebutnya.
Kegiatan yang mengangkat tema “Penyelia Halal Perusahaan sebagai Ujung Tombak Penentu Kehalalan Produk” ini diikuti 60 peserta dari unsur penyelia halal perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat halal LPPOM MPU Aceh.
Melalui kegiatan ini, LPPOM MPU Aceh mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama berupaya mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 demi terjaminnya kehalalan produk yang beredar di Provinsi Aceh.
Hadir langsung memberikan materi, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni dengan materinya “Pentingnya Mengonsumsi Produk Halal dalam Perspektif Islam”, Ketua LPPOM MPU Aceh, Thabrani, SH., MH yang memaparkan tentang “Regulasi yang Memayungi Sistem Jaminan Produk Halal Sebagai Bagian dari Keistimewaan Aceh” dan Kabid Audit dan Kerjasama LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST., MT yang menyampaikan sekilas “Pengetahuan Teknis dan Kriteria Pemenuhan Persyaratan Kehalalan LPPOM MPU Aceh”.