TERBARU

Hukum

AEMS Geruduk Kantor Bea Cukai Langsa, Tuntut Copot Kepala dan Pejabat Nakal

image_pdfimage_print

Orinews.id|Langsa – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) Kota Langsa kembali menggelar aksi demo di Kantor Bea Cukai setempat, Senin (17/7/2023).

Dikabarkan, aksi yang dikoordinir oleh Wahyu Ramadhan ini nyaris ricuh. Peristiwa itu terjadi saat para pendemo membakar ban bekas, namun dihalangi serta dimatikan dengan water canon serta racun api oleh pihak kepolisian.

Dalam aksinya, sejumlah massa membawa spanduk yang bertuliskan “Copot Sulaiman” sebagai Kepala Bea Cukai” dan beberapa spanduk lainnya.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Aksi, Wahyu Ramadhan membacakan petisi diantaranya Bea Cukai Langsa selama ini sudah melanggar aturan pemusnahan barang Ilegal (Rokok) karena barang-barang yang disita oleh Bea Cukai Langsa jelas pemiliknya dan jelas identitasnya.

“Bea Cukai Langsa hanya dapat memusnahkan barang-barang dari pelaku atau pelanggar yang tidak dikenal maka selama ini Bea Cukai Langsa telah membohongi publik dan melanggar KUHP pasal 38 tentang penyitaan yang mana harus ada izin dari Pengadilan,” jelasnya.

Menurut Wahyu, selama ini Bea Cukai Langsa telah menyita rokok dari kios-kios masyarakat kecil sedangkan yang membawa dengan jumlah besar dengan truck pelakunya dilepaskan dengan alasan kemanusiaan, maka sangat nyata Bea Cukai Langsa itu telah zalim dan semua pejabat Bea Cukai Langsa wajib dicopot karena zalim dan bekerja tidak sesuai aturan.

BACA JUGA
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Selain itu, tegasnya, Bea Cukai tidak boleh menyita tanpa izin pengadilan karena kewenangan Bea Cukai hanya empat, menghentikan, memeriksa, mencegah, menyegel jadi jika barang yang disita oleh Bea Cukai itu harus sudah ada izin dari pengadilan.

“Selama ini tidak pernah ada persetujuan dari pengadilan yang dikeluarkan pengadilan untuk penyitaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa ini membuktikan Bea Cukai Langsa sudah bekerja suka-suka dan tanpa aturan,” ujar Wahyu.

Sambungnya, Bea masuk barang berbeda-beda tapi jenisnya sama, bea masuk sama dengan pajak. Masyarakat melaporkan pajaknya tapi pejabat Bea Cukai punya kewajiban membetulkan bea masuk tersebut agar tidak ada keuangan negara dalam rangka penerimaan yang hilang. Pejabat Bea Cukai diberi waktu untuk membetulkan sesuai undang-undang pabean apabila lewat waktu berarti pejabat Bea Cukai Langsa menyetujui laporan bea masuk tanpa ada pembetulan karena dalam satu jenis barang tidak mungkin memiliki tarif pajak/bea masuk yang beda-beda bahkan sudah lewat waktu tapi dibiarkan.

“Ini artinya, ada potensi kerugian penerimaan negara maka jelas dengan pengusaha besar Bea Cukai lunak dan bermain mata tapi sama masyarakat kecil mereka keras dan zalim,” teriak Wahyu dalam orasinya.

Lebih lanjut, kata dia, Bea Cukai menyita barang yang di darat, Bea Cukai tidak boleh menyita tanpa izin pengadilan dan diluar wilayah kerjanya. Barang yang masih belum jelas tindak pidananya tidak boleh disita/ditangkap karena barang-barang tersebut tidak diketahui dengan jelas apakah akan diselundupkan keluar negeri atau didatangkan dari luar negeri karena sebelum menyita bea cukai harus membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur pasal dalam perbuatan pidana tersebut apakah terpenuhi atau tidak.

“Seperti sejumlah tokek dan kambing yang disita di Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera utara, berdasarkan banyaknya pelanggaran yang telah terjadi diluar wilayah kerja Bea Cukai Langsa dan banyaknya keluhan yang diadukan oleh masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA
Ahli Forensik Digital Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Font-nya Times New Roman Belum Ada saat Itu

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Langsa, Muhammad Ade Kurniawan, kepada Wartawan menyatakan, Bea Cukai Langsa telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi Integritas dalam melaksanakan pekerjaan.

“Jika ada bukti terkait pegawai bea cukai langsa yang melakukan fraud silahkan melaporkan hal tersebut melalui kanal pengaduan kami dan akan segera kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat.

Adapun tuntutan Aliansi Elemen Sipil Menggugat sebagai berikut:

  1. Kepala Bea Cukai Langsa harus mengundurkan diri karena sudah tidak bisa bekerja dengan Baik dan Benar sesuai dengan Tupoksinya.
  2. Copot semua pejabat nakal yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa.
  3. Usut tuntas semua kasus yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa sampai ke Pengadilan
  4. Jika tuntutan kami tidak di indahkan dalam waktu 2 x 24 Jam, maka kami Aliansi Elemen Sipil Menggugat akan turun aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Juga akan melaporkan secara tertulis semua pelanggaran diatas kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai.

|Editor: Awan

Apa reaksi Anda?

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.