TERBARU

Lingkungan

Kabar Gembira, Acuy Lahirkan Bayi Orangutan di Suaka Margasatwa Lamandau

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Suaka Margasatwa Lamandau (SML) di Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyambut kelahiran bayi orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus). Bayi orangutan jantan itu lahir dari induk bernama Acuy, yang merupakan orangutan liar yang berasal dari Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) pada tahun 2006.

Kelahiran bayi orangutan ini menjadi indikator keberhasilan kegiatan pelepasliaran dan kesejahteraan hidup satwa di SML. Ini juga menjadi kelahiran pertama kali di tahun 2023 dan kelahiran ke-104 sejak SML beroperasi sebagai area soft release bagi orangutan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah, Sadtata Noor Adirahmanta, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari Manager Reintroduksi OF-UK, sebuah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan Balai KSDA Kalteng dalam mengelola SML, pada tanggal 3 Juli 2023. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Acuy melahirkan anaknya di Camp Rasak, salah satu pos pemantauan di SML.

“Kami sangat senang dengan kelahiran bayi orangutan ini. Ini menunjukkan bahwa SML merupakan habitat yang baik dan aman bagi orangutan. Kami berharap dengan adanya pertambahan jumlah orangutan di SML akan semakin meningkatkan keseimbangan dan kekayaan ekosistem di sini,” kata Sadtata kepada Kompas, Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA
Pilah Sampah, Tangkal Musibah

Sadtata menambahkan bahwa petugas Resort SML Balai KSDA Kalteng dan OF-UK terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Acuy dan bayinya. Pemantauan dilakukan selama 10 hari, dari pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain itu, petugas juga memantau orangutan lain yang sedang hamil atau memiliki anak di SML.

“Kami berterima kasih atas kerja keras teman-teman di Resort SML dalam menjaga dan melestarikan kawasan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya konservasi orangutan dan habitatnya,” ujar Sadtata.

Orangutan Kalimantan merupakan satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018. Orangutan merupakan spesies endemik Kalimantan dan Sumatera yang terancam punah akibat perburuan, perdagangan ilegal, dan kerusakan habitat.

|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.