Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 57 Kilogram Sabu di Perairan Aceh Besar
Orinews.id|Banda Aceh – Direktorat Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 57 kg di wilayah perairan Aceh Besar. Kasus ini melibatkan lima pelaku, termasuk pemilik barang, yang berasal dari sindikat internasional.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Aceh (Indonesia) di Mapolda Aceh, Rabu (12/7/2023).
Ia mengatakan, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat Aceh Besar bahwa akan ada turunnya narkotika jenis sabu di perairan wilayah tersebut.
“Kemudian tim kami merapat ke wilayah perbatasan Aceh Malaysia dan kami mendapatkan ada satu speed boat dan kami mengeledah disitu kedapatan membawa 57 kg sabu dan barang bukti kami sita, ada dua telepon genggam satelit, satu speed boat dan satu air softgun,” kata Ahmad Haydar.
Ia menambahkan, lima pelaku yang ditangkap terdiri dari dua pelaku pengendali di laut, dua pelaku pengendali di darat dan satu selaku pemilik barang yang ada di darat. Ia mengatakan, ini merupakan pengungkapan yang jarang terjadi dan berhasil mengungkap seluruh jaringan baik penerima barang maupun pengirim barang.
“Alhamdulillah ini bisa kita ungkap seluruhnya. Biasanya kalau barang di Aceh ini diecer, baik untuk sebagian kecil untuk wilayah Aceh dan sebagiannya untuk wilayah Medan dan sampai ke Jakarta,” ujarnya.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial AH alias MJ (43), warga Kota Sabang, sebagai pemilik narkoba dan pengendali, baik di darat maupun laut, II alias P (32), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba di darat, RI alias A (31), warga Kabupaten Aceh Utara, selaku penjemput narkoba di darat, Y alias W (39), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba dan juga tekong perahu motor, serta N alias PD (39), warga Kota Banda Aceh, selaku penjemput narkoba dan juga tekong.
Ahmad Haydar mengapresiasi kinerja Diresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan kasus ini. Ia mengatakan, dengan menyita 57 kg sabu, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 456 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.
“Dan ini prestasi sangat bagus dari beberapa pengungkapan kasus dan pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman pidana mati,” tutup Kapolda Aceh.
|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan