Penerimaan Pajak Kanwil DJP Aceh Tumbuh 3,68 Persen

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh menyatakan secara umum penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,68 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu.

“Penerima pajak di Aceh semester I tahun 2023 tumbuh positif sebesar 3,68 persen dibandingkan tahun lalu di semester yang sama,” kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh, Safuadi, Senin (10/7/2023).

Didampingi Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim, ia mengatakan penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh per 30 Juni 2023 mencapai 41,31 persen yaitu sebesar Rp2,47 Triliun.

“Sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi penerimaan kedua terbesar di Kanwil DJP Aceh sejak tahun 2022, yaitu pada semester I tahun 2023 sebesar 22,65 persen,” katanya.

Sedangkan kontribusi terbesar penerimaan Kanwil DJP Aceh masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib yaitu sebesar 27,18 persen.

Sementara capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan 30 Juni 2023 di Kanwil DJP Aceh telah melampaui target triwulan II dengan total persentase capaian sebesar 101,31 persen atau sejumlah 270.678 SPT yang masuk.

Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 30 Juni 2023 telah mencapai 982.126 Wajib Pajak Orang Pribadi (78,89 persen) dari 1.244.883 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.

“Masih terdapat 262.757 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” katanya.