Hukum

Kejati Minta Bantuan Polres Aceh Tamiang Amankan Lahan Sawit yang Disita

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meminta bantuan Polres Aceh Tamiang untuk mengamankan lahan perkebunan sawit yang telah disita dalam kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan, yaitu PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti.

Advertisements
ad53

Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor: B2194/L.1.5/Fd.1/07/2023, sifat segera, perihal permohonan tindakan pengamanan terhadap lahan perkebunan sawit yang telah dilakukan penyitaan.

Surat tertanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Kabar itu ditujukan kepada Kepala Polres Aceh Tamiang di Karang Baru.

Dalam surat tersebut, Kejati Aceh menjelaskan bahwa penyitaan lahan sawit dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat penetapan pengadilan.

Lahan sawit yang disita berlokasi di Desa Perkebunan Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dengan luas areal 429 hektare. Lahan tersebut dikuasai oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir pada tahun 1988.

Kejati Aceh juga menyatakan bahwa untuk sementara pengelolaan lahan sawit tetap berada pada PT. Desa Jaya Alur Jambu, namun dengan pengawasan dari PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Langsa. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomis dari barang sitaan dan keberlangsungan hidup dari buruh atau karyawan yang bekerja di lahan tersebut.

Karena itu, Kejati Aceh berharap agar Polres Aceh Tamiang dapat segera melakukan pengamanan terhadap lahan sawit yang disita dan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Terkait

Exit mobile version