Presiden Kembali Perpanjang Achmad Marzuki, Presma UIN Ar-Raniry: Kami Tegas Menolak
Orinews.id|Banda Aceh – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) tentang penetapan kembali Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Rabu, (5/7/2023).
Namun, keputusan ini menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat Aceh, termasuk mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.
Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Ar-Raniry, Ilham Rizky, menyatakan penolakan keras terhadap Achmad Marzuki yang dianggap tidak memiliki kompetensi dan kapasitas untuk memimpin Aceh.
“Kami mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan tegas menolak bapak Achmad Marzuki yang ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Presiden Jokowi,” ujar Ilham dalam keterangannya kepada Orinews.id, Rabu (6/7/2023).
Selain itu, Ilham mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi mereka agar pemerintah pusat menghormati Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang memberikan keistimewaan dan kekhususan bagi Aceh dalam mengatur pemerintahannya.
“Seharusnya bagi kami Presiden dan Mendagri itu mendengarkan aspirasi dari rakyat Aceh bukan malah memutuskan secara sepihak seperti itu,” tegasnya.
Menurut Ilham, selama menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tidak menunjukkan kinerja yang signifikan bagi masyarakat Aceh.
“Karena kami menilai selama ini kinerja bapak Achmad Marzuki belum berdampak signifikan bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.
Karena itu, Ilham meminta Presiden Jokowi segera menggantikan Pj Gubernur Achmad Marzuki dengan putra asli Aceh, yang dinilai paham dengan kondisi Aceh saat ini.
“Dan harapan kami, pak Ahmad Marzuki diganti dengan putra asli Aceh dan orang yang lebih paham tentang Aceh,” tutupnya.
|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan