DPRA Umumkan Tujuh Nama Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Dari 14 nama yang mengikuti fit and proper test, tujuh di antaranya dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon anggota KIP Aceh, sedangkan tujuh lainnya menjadi cadangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 068/KOM-I/DPRA/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, pada tanggal 05 Juli 2023.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan tujuh nama yang dinyatakan lulus fit and proper test calon anggota KIP Aceh, mereka adalah H. Iskandar Agani, SE, Saiful, SE, Agusni, SE, Muhammad Sayuni, SH, M Kes, MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, S.H. MH, dan Khairunnisak, SE.

Daftar nama nama calon Anggota KIP Aceh yang dinyatakan lulus dan lulus cadangan. |FOTO: Dok. DPRA.

Sementara nama-nama yang dinyatakan lulus cadangan, yakni Mhd. Safri Desky, MH, Munawarsyah, SH.I, Ridwan Hadi, SH, MH, Prof. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D, Ir. Tharmizi, MH, Usman Arifin, SH, MH, dan Ranisah, SE.

“Nama-nama tersebut di atas dari rangking 1 sampai dengan 7 dinyatakan Lulus dan ditetapkan sebagai calon Anggota KIP Aceh, rangking 8 sampai dengan 14 sebagai calon Anggota KIP Aceh Cadangan. Dan keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Fit and proper test calon anggota KIP Aceh dilaksanakan oleh Komisi I DPRA pada Rabu, 05 Juli 2023 di Gedung DPRA. Fit and proper test bertujuan untuk menguji kompetensi, integritas, dan independensi calon anggota KIP Aceh yang akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di provinsi tersebut.

KIP Aceh merupakan lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

|Editor: Awan