Orinews.id|Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) yang memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hingga satu tahun ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan kepada media seperti dilansir Antara, Rabu (5/7/2023).
Keputusan Presiden ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kantor Kemendagri.
Menurut Benny, perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas pemerintahan di provinsi tersebut, khususnya dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
“Pak Achmad Marzuki akan menjalankan tugas untuk satu tahun ke depan termasuk akan menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Aceh,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mayor Jenderal (Purn) TNI, Achmad Marzuki sendiri merupakan mantan Panglima Kodam Iskandar Muda. Pria kelahiran Bandung Jawa Barat ini kemudian dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022 lalu, menggantikan Nova Iriansyah yang berlangsung dalam sidang paripurna DPRA.