Nasir Djamil Usul Satukan Pengawas Lembaga Penegak Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengusulkan agar pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan peradilan, disatukan di bawah satu atap.

Menurut Nasir, hal ini diperlukan untuk meningkatkan integritas dan kinerja lembaga penegak hukum yang selama ini dinilai belum optimal.

“Kami ingin sebenarnya yang mengawasi kepolisian, yang mengawasi kejaksaan, yang mengawasi peradilan itu satu atap,” kata Nasir dalam pemaparan hasil survei Indikator Politik Indonesia secara virtual, Ahad (2/7/2023), seperti dilansir antara.

Nasir mengatakan, usulan ini pernah dibahas di Komisi III DPR, tetapi tidak mendapat dukungan. Ia berharap ada undang-undang yang mengatur pengawasan terpadu terhadap lembaga penegak hukum.

“Ada keinginan untuk membentuk suatu undang-undang yang di dalamnya itu ada yang mengawasi polisi, jaksa, dan mengawasi peradilan,” ujarnya.

Nasir menambahkan, pengawasan terhadap Polri dan Kejaksaan saat ini tidak ideal karena dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) yang tidak memiliki kewenangan yang kuat. Sementara itu, pengawasan terhadap peradilan sudah diatur konstitusi melalui Komisi Yudisial (KY).

Nasir mengapresiasi kesadaran Polri dan Kejaksaan untuk memperbaiki citra dengan melakukan penegakan hukum, menertibkan aparat, dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen

Sebelumnya, Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memaparkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri telah pulih sejak kasus yang menimpa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan kini mencapai 76,4 persen.

Ke depan, tutur Burhanuddin, masyarakat berharap Polri semakin meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, termasuk dalam mengayomi dan memberi rasa aman kepada masyarakat dan adil dalam menegakkan hukum.

Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei dalam rentang 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden yang berasal dari seluruh provinsi. Responden ditentukan dengan asumsi metode simple random sampling, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error sebesar 2,9 persen.

|Editor: Awan