Enam Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh
Orinews.id|Banda Aceh – Enam orang pelanggar Syariat Islam di Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh, Senin (26/6/2023). Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin SH. MH melalui Kasi Intel Muharizal, SH MH menyatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Isnawati, SH., dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Banda Aceh dan Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh.
“Eksekusi cambuk ini merupakan bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh yang harus kita hormati dan patuhi,” kata Muharizal dalam siaran pers yang diterima orinews.id.
Menurut Muharizal, enam orang yang dicambuk tersebut merupakan pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Mereka terdiri dari:
– Amri Ali Bin M. Ali Ismail dengan No. Putusan 14/JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 2 (dua) kali cambuk.
– Muhammad Faidil Bin Abdullah Adam dengan No. Putusan 13/Pen.JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.
– Kennatal Simbolon dengan No. Putusan 11/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 20 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.
– Effendi Bin Alm Mustafa dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.
– Abdurrahim Bin Affan dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.
– Karimuddin Bin Abdurrahman dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.
Muharizal menambahkan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dikawal ketat oleh pihak kejaksaan, petugas kepolisian dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.
Ia berharap, hukuman cambuk ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.*
|Editor: Awan